Era Teknologi Bebas Namun Tanggung Jawab
GMLD 19
Narasumber. : Rifatun
Moderator : Rosminiyat
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang diakui oleh negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia menjamin warga negaranya untuk berpendapat yang di atur dalam UUD 1945. Sebagai turunan UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia salah satu ayatnya berbunyi "Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”
Di era teknologi memudahkan seseorang berekspresi. Apapun bisa dilakukan, terutama penggunaan media sosial. Akun paltform digital milik personal disediakan tanpa ada proteksi terhadap konten. Kita bebas meng-upload berdasarkan kesukaan.
Kebebasan bukan berarti melakukan sesuatu dengan sekehendaknya. Ada batasan yang tidak boleh dilanggar, karena akan mempunyai efek yang luas terhadap kestabilan sebuah negara. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan namun bertanggungjawab. Dalam hal ini dibahas dalam.pelatihan GMLD pertemuan Ke 19 dengan Nara sumber Ibu Rufatun dan moderator Ibu Rosminiyati.
Era Teknologi
Era teknologi atau disebut juga era digital merupakan era dimana aktifitas manusia sudah menggunakan media digital. Penggunaan media digital yang masif, telah memanjakan manusia dengan mengurangi aktivitas fisik. Interaksi antar manusia dilakukan super cepat, tanpa berpindah posisi. Manusia berhadap dengan perangkat keras dan perangkat lunak, duduk manis sambil memainkan jari jemari. Pekerjaan kantoran instansi pemerintah maupun swasta, perusahaan, pedagang, aktivitas jual beli, kegiatan proses belajar-mengajar semua dipermudah dengan teknologi.
Teknologi mampu menciptakan nilai tambah dan bahkan mampu mengubah pola dalam berkomunikasi dan mengais rezeki. Bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia dengan adanya WhatsApp, telegram, Facebook Instagram, sarana untuk jual beli berupa marketplace.
Adapun pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan menurut pemaparan Ibu Rifarun antara lain
- Membantu untuk mengelola prioritas
- Aplikasi yang baik
- Menggunakan cara yang berbeda untuk pendidikan
- Memanfaatkan teknologi yang tepat waktu.
Penggunaan teknologi harus dilakukan dengan bijak, memperhatikan efek yang ditimbulkan apakah bernilai positif atau negatif. Penggunaan teknologi tergantung siapa yang memanfaatkannya. Jangan sampai teknologi menjerumuskan kita pada jurang kehancuran.
Dengan adanya teknologi kita mempunyai akses yang luas untuk mengembangkan dan memanfaatkan kesempatan dan menciptakan peluang. Kita mempunyai otoritas untuk mengendalikan akun media digital yang dimilikinya. Jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan-kegiatan yang provokatif, menciptakan hoaks, bulyimg penipuan dan hal-hal yang merugikan orang lain. Begitu juga menanggapi postingan di media sosial dsn media online. Hindari komentar-komentar pedas, atau sengaja menjatuhkan nama baik orang lain, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Jejak digital yang kita tinggalkan tidak akan bisa dihapus. UU IT mengatur keberadaan media sosial yakni UU mo 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE (pasal 27 28 29 30)
Kemajuan di budang Iptek membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan manusua. Segala informasi begitu cepat menyebar dan memasuki hampir seluruh sendi-sendi keberadaan manusia. Infirmasi itu selalu berbarengan berjalan bersama-sama yaitu informasi pisitif dengan ibformasi negatif. Masing-masing hal tersebut. Tentu setiap orangtua berharap agar dampak positiflah yang berpengaruh bagu anak-anak mereka. Menurut saya kekuatan yang dapatmenentukan adalah lewat literasi membaca kitab suci bagi masibg-masing agama.
BalasHapusMaasya Allah, benar, membaca kitab suci..
HapusBetul sekali
Hapus