Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS
Tanggal Pertemuan : 30 Agustus 2021
Resume ke : 22
Tema : Poin Buku Pada kenaikan Pangkat PNS
Nara Sumber : Dr. Imron Rosidi
Moderator : Aam Nurhasanah, S.pd
Peluh berbuah karya. Tiada kata cuma-cuma, bonus menyertai usaha. Bagi penyandang profesi pegawai negeri sipil, mengejar karir sebagai penyerta. Kenaikan pangkat menjadi momok utama, jika dihadapkan dengan persyaratan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Seringkali mentok pada golongan IVa dan untuk selanjutnya stagnan hingga mendapatkan bonus di saat pensiun.
Gebrakan untuk segera mengurus kenaikan pangkat sering dilakukan oleh pihak dinas pendidikan, organisasi PGRI melalui event-event tertentu, Diadakannya workshop dan pelatihan-pelatihan lainnya dengan harapan guru termotivasi untuk segera bangkit meniti karier. Begitu kegiatan bergulir banyak antusias guru yang mengikuti. Pada ujungnya hanya sertifikat yang di incar, yang berhasil mencapai finish membuahkan karya bisa dihitung dengan jari.
Bertemu dengan belajar menulis Om Jay, sesuatu yang sulit menjadi mudah, semua mengalir dengan sendirinya. Menulis buku yang sebelumnya sesuatu yang mustahil, akan menjadi kenyataan. Ibu Aam sebagai moderator belajar menulis pertemuan ke 22 sudah memberi lampu hijau kepada kita sebagai peserta sudah boleh menyusun naskah buku. Perjuangan yang melelahkan bagi penulis pemula untuk mencapai finish. Dengan semangat yang diberikan oleh OmJay untuk terus berlatih menjadi tantangan untuk menyelesaikan hingga 30 pertemuan agar terbiasa.
Nara sumber dibawakan oleh Bapak Dr. Imron Rosidi, yang direncanakan menyampaikan materi pada minggu sebelumnya. Namun beliau mendapat musibah, alhamdulilah walaupun beliau belum pulih total, bersedia menyempatkan diri untuk kita semua. Adapun tema yang beliau bawakan adalah Poin Buku untuk Kenaikan PNS.
Profil Bapak Imron Rosidi, beliau lahir di Surabaya pada tanggal 10 Juni 1966. Mengenyam pendidikan D3 di IKIP Surabaya, S1 di IKIP Negeri Malang , S2 di Universitas Negeri Malang, S3 di Universitas Negeri Malang dengan mengambil Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia. Pengalaman mengajar beliau adalah: SMA Negeri Sangkapura Bawean, SMA Negeri 2 Pasuruan, SMK Negeri 2 Pasuruan, SMK Negeri Tutur Kab. Pasuruan, Dosen STKIP/Uniwara PGRI Pasuruan, Pondok Pesantren Sidogiri dan Salafiyah dan Dosen di INI Dalwa Pasuruan. Banyak prestasi dan karya yang beliau torehkan, beberapa kali menjadi finalis lomba karya tulis tingkat nasional. Beliau adalah Tim Penilai DUPAK golongan IV/C dan ke atas tingkat pusat dan Koordinator Tim Penilai DUPAK tingkat Jawa Timur
Bagaimana tentang tata cara kenaikan pangkat PNS,, persyaratan apa yang diperlukan? Bapak Imron Rosidi pada awal pertemuan membagikan vedeo YouTube untuk disimak peserta dapat dibuka pada link:https://www.youtube.com/watch?v=ybBT1QEAxzY, untuk selanjutnya beliau memberikan paparan di WAG berupa chatting, audio dan kegiatan tanya jawab.
Banyak manfaat yang kita peroleh dari hasil menulis buku. Salah satunya adalah digunakan untuk kenaikan pangkat bagi PNS. Sebagai persyaratan tersebut, kita harus menentukan buku apa yang kita tulis. Ada kriteria yang harus dipenuhi. Untuk itu langkah awal yang dilakukan adalah dengan mempelajari PermenPan RB no 16 tahun 2009 dan Permendikbud 35 tahun 2010. Untuk selanjutnya perlu mempelajari buku 4. Buku ini berisi sistematika jenis PKB yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat.
Buku 4
Didalam buku 4 terdapat contoh laporan pengembangan diri, semua jenis publikasi Ilmiah, karya inovatif , dan laporan seminar penelitian.
Setelah mempelajari buku 4 kita perlu membaca buku 5 yang berisi mengapa penelitian tindakan kelas ditolak, pengembangan diri ditolak, semua makalah ditolak, dan lain-lain
Buku apa saja yang bisa digunakan untuk kenaikan pangkat?
Publikasi Ilmiah:
- Buku Hasil Penelitian
- Buku Pelajaran
- Buku Pengayaan
- Buku Pedoman Guru
- Buku kumpulan puisi
- Buku kumpulan cerpen
- Buku Novel
Semua jenis buku ini bisa diajukan untuk kenaikan pangkat dari golongan III/c sampai dengan golongan IV/e. Sedangkan untuk naik pangkat ke golongan IV/d wajib ada minimal buku ber-ISBN.
Adapun untuk penerbitan buku yang dilakukan secara bersama-sama, misalnya antologi puisi, cerpen, naskah drama tidak bisa dinilaikan. Kecuali ada penulis yang membuat karya minimal 20 puisi atau 5 cerpen. Penulis tersebut mendapat nila AK.
Angka kredit buku hasil penelitian yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional mendapatkan AK = 4 . Buku teks pelajaran yang ber-ISBN nilai AK= 3, buku teks pelajaran yang tidak Ber-ISBN nilai AK = 1. Buku pelajaran yang Ber-BNSP. mendapatkan AK = 6 .
Apabila buku pelajaran tersebut ditulis oleh beberapa penulis maka penilaian pembagian AKnya menggunakan persentase. Penulis utama apabila dua penulis mendapatkan 60% dari angka kredit yang diperoleh sedangkan penulis kedua mendapatkan 40% misalnya dari AKnya tiga yang ber -ISBN.
Untuk modul atau diktat, untuk memudahkan penghitungan ditulis per semester. Apabila modul dan diktat yang digunakan di tingkat sekolah maka nilai AK = 0,5. . Di i tingkat kota Kabupaten AK = 1. yang di tingkat provinsi nilai AK= 1,5. Maksimal modul itu diajukan sebanyak 3, apabila modul dibuat pertahun maka AKnya 1, 2 dan 3. Untuk buku di bidang pendidikan AK nya 3 apabila ber-ISBN dan 1 apabila tidak ber-ISBN.
Untuk karya terjemahan yang menunjang pembelajaran AK= 1
Sedangkan untuk karya inovatif guru bisa menulis buku antologi puisi, cerpen, naskah drama, ataupun novel.
Buku Karya Inovatif
1 .Kumpulan Cerpen
- 5 cerpen atau lebih kategori sederhana
- Lebih dari 10 cerpen kategori kompleks
- 20 puisi atau lebih kategori sederhana
- Lebih dari 40 puisi kategori komplek.
- Satu novel kategori sederhana
- Lebih dari 40 puisi kategori kompleks
Contoh buku antologi puisi tersebut berisi 51 puisi. JIka diajukan untuk kenaikan pangkat akan mendapat AK= 4.
Aturan kenaikan pangkat bagi PNS jika dipelajari dengan seksama akan mudah di laksanakan. Kenaikan pangkat berhubungan dengan kinerja. Menurut Bapak Imron bahwa PNS yang tidak bisa meningkatkan karirnya akan mendapatkan sanksi. Namun sampai saat ini belum bisa dilaksanakan. Jika betul-betul dilaksanakan, tentunya tidak terhitung jumlahnya PNS yang kena sanksi.
luar biasa pak doktor imron, semoga pensiun di golongan 4E
BalasHapusTerimakasih Omjay...
Hapuslengkap dan cepat posting resumenya
BalasHapusTerimakasih Bu.
HapusKeren Bu, kalimat pembukanya TOP, ulasannya pun lengkap. Semoga segera terwujud menjadi sebuah buku ya Bu
BalasHapusAamiin..
HapusSangat menginspirasi
BalasHapusYa, Bu. Benar. Biarlah nilai kredit poin menjadi bonus saja. Yang penting berkarya.
BalasHapus